by Ahmad Fauzi
Trompo - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.
SPPT PBB P-2 Tahun 2024 sudah diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada awal tahun ini, maka sudah seharusnya distribusikan kepada wajib pajak terkait. Pada hari ini Senin, 10 Juni 2024 hampir 72% SPPT PBB P-2 Kelurahan Trompo sudah diterima oleh wajib pajak terkait, dengan harapan dapat melunasi sebelum jatuh tempo pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Share :