Trompo - LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan kepada masyarakat. LPM juga berperan dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
Berikut adalah beberapa fungsi LPM Kelurahan secara lebih rinci :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat : LPM menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai masukan, saran, dan kebutuhan terkait pembangunan di tingkat kelurahan.
2. Membangun persatuan dan kesatuan : LPM berperan dalam mempererat tali silaturahmi antar warga, sehingga tercipta keharmonisan dan kebersamaan dalam membangun kelurahan.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah : LPM dapat membantu mempercepat proses pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kelurahan kepada masyarakat.
4. Menyusun rencana pembangunan : LPM terlibat dalam proses perencanaan pembangunan, mulai dari identifikasi masalah, penyusunan program, hingga penentuan skala prioritas.
5. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan : LPM turut serta dalam pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasilnya.
6. Mengembangkan potensi sumber daya : LPM berupaya menggali, memanfaatkan, dan mengembangkan potensi yang ada di kelurahan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
7. Mendorong partisipasi masyarakat : LPM berperan aktif dalam mengajak warga untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan, sehingga hasil pembangunan dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
8. Menjaga keserasian lingkungan : LPM juga memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah kelurahan.
Dengan demikian, LPM Kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif di tingkat kelurahan.
Share :