Kabar Trompo - PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) memiliki peran dan fungsi strategis dalam pembangunan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas hidup masyarakat. PKK berperan sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan keluarga dan masyarakat.
Peran PKK:
Mitra Pemerintah:
PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. PKK berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak dalam pelaksanaan program-program PKK di berbagai tingkatan.
Penggerak Pembangunan:
PKK memiliki peran penting dalam menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan keluarga untuk mencapai kesejahteraan.
Penyuluh dan Pendamping:
PKK memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pendampingan kepada keluarga untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam berbagai aspek kehidupan.
Pelaksana Program:
PKK melaksanakan berbagai program yang menyentuh berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.
Fungsi PKK:
Perencanaan: PKK menyusun rencana kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan: PKK melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
Pengendalian: PKK mengendalikan pelaksanaan program agar berjalan sesuai dengan tujuan.
Penggerak: PKK menggerakkan partisipasi masyarakat, khususnya keluarga, dalam pelaksanaan program.
Pendataan: PKK melakukan pendataan potensi yang ada pada masing-masing keluarga dan masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan program.
Evaluasi dan Pelaporan: PKK melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kerja yang telah dijalankan.
Share :