Berita

PPS Kelurahan Trompo Lantik Sepuluh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024

 

Trompo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mengumumkan informasi terkait dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah (pilkada) tahun 2024. Adapun penerimaan pendaftaran calon pantarlih dilaksanakan pada tanggal 13-19 Juni 2024.

 

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas foto

6. Surat pernyataan

7. Surat keterangan.

 

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

 

1. Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.

2. Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.

3. Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.

4. Persyaratan untuk menunjukkan syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat pernyataan bagi yang
tidak menjadi anggota parpol; atau (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

 

Setelah melalui seleksi administrasi dan tes wawancara, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Trompo telah menetapkan 10 Calon Pantarlih terpilih yang selanjutnya akan dilaksanakan pengambilan sumpah janji, apel dan bimbingan teknis kepada 10 pantarlih tersebut.

 

Pengambilan sumpah janji pantarlih kelurahan Trompo dilaksanakan pada Senin, 25 Juni 2024 bertempat di Balai Kelurahan Trompo mulai pukul 07.45 WIB s.d 10.15 WIB. Dihadiri oleh Lurah Trompo, PKD Kelurahan Trompo, Bhabinkabtibmas, Ketua PPS dan Anggota beserta Sekretaris, Calon Pantarlih Kelmurahan Trompo.

 

Acara tampak hikmat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Jinggel Pilkada Jateng dan Kendal dilanjutnya surat keputusan KPU tentang penetapan calon anggota pantarlih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati kendal tahun 2024.

 

Acara sakral pengambilan sumpah janji dilaksanakan setelah pembacaan keputusan KPU yang dipimpin oleh Ketua PPS Kelurahan Trompo yang selanjutnya diikuti oleh calon pantarlih. "Pilkada kali ini beda dengan pemilu lalu, karena jumlah daftar pemilih masing-masing TPS menjadi minimal 400 dan maksimal 600, sementara jumlah TPS yang semula 11 sekarang hanya menjadi 5 TPS saja" ucap Nur M Djauhan Fastaghfirullah dalam sambutannya.

 

Acara dilanjutkan Apel bersama dan Bimbingan Teknis yang diisi oleh Ahmad Fauzi tentang aplikasi E-Coklit dan tata cara pencoklitan yang diisi oleh Ibda Mubarok.

 

dum...

 

AF

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 22:12
Awan Mendung
28° C 25° C
Kelembapan. 75
Angin. 0.89