Trompo - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia telah diselenggarakan beberapa kali sejak tahun 2015. Sejak tahun 2015 sampai sekarang di tahun 2024, jumlah provinsi peserta Pilkada serentak terus berkembang.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Pilkada di Indonesia untuk pertama kalinya telah digelar sejak tahun 2005. Namun untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia untuk pertama kalinya baru digelar pada tahun 2015.
Menghimpun informasi yang dilansir laman resmi detiknews, berikut ini sejarah penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia dari masa ke masa yang tercatat sejak tahun 2015 sampai sekarang di tahun 2024:
Pilkada 2015
Pilkada serentak 2015 ini merupakan Pilkada secara serentak untuk pertama kalinya di Indonesia. Pilkada serentak 2015 ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016. Jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2015 adalah mencapai 96,9 juta. Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2015 Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015 ada di 9 provinsi, 260 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2017
Pilkada serentak selanjutnya adalah pada tahun 2017. Pilkada serentak tahun 2017 ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode Juli 2016 sampai Desember 2017. Jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2017 adalah mencapai 41,2 juta. Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 15 Februari 2017. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017 ada di 7 provinsi, 94 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2018
Pilkada serentak tahun 2018 ini digelar untuk daerah-digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2018 dan 2019. Jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2018 adalah mencapai 152 juta. Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 27 Juni 2018. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018 ada di 17 provinsi, 154 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2020
Pilkada serentak tahun 2020 ini digelar untuk daerah-digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2020. Jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2020 adalah mencapai 100,3 juta. Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2020. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 ada di 9 provinsi, 261 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak tahun 2024 ini digelar untuk daerah-digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2022 hingga 2024. Jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2024 adalah mencapai 207,1 juta. Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 27 November 2024. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024 ada di 37 provinsi, 508 kabupaten/kota.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Apabila dirinci, Pilkada serentak pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Guna mendukung pelaksanaan pilkada 2024, KPU baik Provinsi maupun Kabupaten membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPPS yang tersebar di 37 Provinsi di seluruh Indonesia. Alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dirinci sebagai berikut:
Honorarium KPPS dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Ketua KPPS (1 orang) sebesar Rp 900.000;
Anggota KPPS (6 orang) sebesar Rp 850.000/orang;
Linmas (2 orang) sebesar Rp650.000/orang
Pembuatan TPS sebesar Rp2.000.000/TPS
Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir sebesar Rp250.000/TPS
Operasional KPPS sebesar Rp500.000/TPS
Anggaran Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia masing-masing DIPA satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.
Adapun anggaran pembuatan TPS diatas adalah perkiraan, harap menunggu keputusan dari masing-masing KPU Daerah.
Share :