Berita

Bukan Hibah : Kopdes Merah Putih sebagai Mesin Bisnis Desa

Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pembentukan koperasi ini berlandaskan pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam pengembangan Kopdes Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

 

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan, yang memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi desa atau kelurahan melalui pengelolaan usaha dan pemberdayaan potensi lokal.

 

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Unit-unit koperasi tersebut diharapkan dapat beroperasi penuh pada tahun 2025,  peluncuran koperasi desa merah putih secara serentak dijadwalkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional yaitu tanggal 12 Juli 2025.

 

Kopdes Merah Putih didanai bukan dari hibah, melainkan melalui skema pinjaman produktif. Setiap koperasi desa atau kelurahan merah putih diperkirakan mendapatkan modal awal senilai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, dengan tenor pengembalian antara 6 hingga 10 tahun, serta suku bunga kompetitif sekitar 6% per tahun.

 

Pendanaan disalurkan melalui berbagai lembaga keuangan, antara lain:

- Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

- Alokasi dana desa.

- Dana CSR (Corporate Social Responsibility)

- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

- dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Untuk mengakomodasi kondisi sosial dan ekonomi yang beragam di tiap daerah, pemerintah menyediakan tiga model pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu:

 

  1. Pembentukan Koperasi Baru

Model pembentukan ini diterapkan di wilayah yang belum memiliki koperasi aktif, dengan mekanisme mendirikan koperasi baru di tingkat desa atau kelurahan. Proses pembentukannya dimulai dari awal, yaitu dengan menghimpun anggota baru, menyiapkan modal awal, serta merintis unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal yang dimiliki desa.

 

  1. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

pada model pembentukan ini, Koperasi yang sudah berdiri sebelumnya dan masih aktif akan diperkuat dan diarahkan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan cara memperluas cakupan usaha.

 

  1. Revitalisasi Koperasi

Model pembentukan kopdes merah putih yang terakhir yaitu revitalisasi. Model ini dilakukan dengan cara menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar mampu beroperasi secara efektif, sehat, mandiri, dan berdaya saing.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 09 Juli 2025 23:08
Langit Cerah
25° C 25° C
Kelembapan. 75
Angin. 3.1