Berita

RESMI, JATUH TEMPO BAYAR PBB-P2 DIPERPANJANG

Penulis : Ahmad Fauzi | Editor : Fauzi Ahmad

 

Kabar Trompo - Kabar gembira bagi masyarakat kabupaten Kendal, khususnya warga masyarakat kelurahan trompo kecamatan kendal karena jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) resmi diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Bupati Kendal melalu Surat Nomor : 973/329/BAPENDA tertanggal 2 November 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal H. Ir. Sugiono, M.T., mengeluarkan Surat Edaran mengenai perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 Di Kabupaten Kendal.

 

 

Isi surat edaran tersebut antara lain :

1. Jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 di Kabupaten Kendal diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

 

2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tidak dikenai sanksi administratif.

 

3. Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Kendal agar menyebarluaskan informasi ini ke seluruh jajarannya. Khusus kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal agar menyampaikan ke pemerintah desa/kelurahan di wilayah kerja masing-masing.

 

Mendengar kabar tersebut Bambang Sapto Yulianto Eko Sunu selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum menyambut baik, menurutnya ini menjadi kesempatan yang tidak boleh disia-siakan oleh warga masyarakat yang belum melunasi Pajak PBB-P2. ''Realisasi Pembayaran PBB-P2 Kelurahan Trompo sudah 90%, kami harap bisa mencapai 100% seperti tahun 2021'' sambungnya.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 18:58
Hujan Sedang
30° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 0.84