Trompo - Salah satu pemuda terbaik kelurahan Trompo kecamatan Kendal telah resmi dikukuhkan sebagai sekretaris Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Kendal pada acara sarasehan dan upgrading PAC GP Ansor Kecamatan Kendal di Gedung Aswaja (Jumat, 25 Oktober 2024).
acara ini dihadiri oleh segenap dewan pembina PAC GP Ansor Kecamatan Kendal beserta seluruh jajaran kepengurusan PAC GP Ansor Kecamatan Kendal periode 2024-2027 yang akan segera dilantik dan menyusun program kerja untuk 3 tahun kedepan.
"Ini adalah tugas yang berat dikarenakan secara kuantitas SDM aktif kita sangatlah minim, kalau adapun mereka adalah ujung tombak di masing-masing ranting yang sudah menjabat sebagai pengurus harian baik ketua, sekretaris maupun bendahara" ucap fauzi saat ditanya saat upgrading.
Upgrading diisi oleh Sahabat Alex Nur Abyadl selaku Pembina PAC GP Ansor Kecamatan Kendal, "Ini momentum sahabat-sahabat untuk berkhidmah di Gerakan Pemuda Ansor dan setiap langkah sahabat harus mengikuti PDART dan PO Gerakan Pemuda Ansor" pungkas Alex dalam penutup diskusi.
Jika mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDART) Gerakan Pemuda Ansor pada Bab XII Larangan Rangkap Jabatan pada Pasal 52 berbunyi :
Jabatan pengurus harian di suatu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan:
1. jabatan pengurus harian di semua tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lainnya;
2. jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama; dan
3. jabatan pengurus organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul
4. Jabatan Ketua Umum Gerakan pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian partai
ini adalah pasal yang memberatkan bagi pengurus di masing-masing tingkatan yang mempunyai kuantitas kader yang tidak begitu melimpah, artinya bisa saja pengurus dalam suatu tingkatan itu gugur karena berbenturan dengan PDART diatas.
Acara sarasehan dan upgrading ditutup dengan doa oleh Kyai Sarbini selaku pembina PAC GP Ansor Kecamatan Kendal. dump...
Share :