Berita

PEMBINAAN RT, RW DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) KELURAHAN TROMPO TAHUN 2023

Penulis : Ahmad Fauzi | Editor : Ahmad Fauzi

 

Trompo - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

 

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK menjadi salah satu wadah komunikasi masyarakat dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pemberdayaan maupun pembangunan di wilayah kelurahan Trompo.

 

Pembinaan RT, RW dan LPMK kelurahan Trompo dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Trompo (10-05-2023) yang dihadiri oleh Isrita Hanifah (Lurah Trompo, Sertu Agus Triadi (Babinsa Kel.Trompo), Aipda Hadiyanto (Bhabinkamtibmas Kel.Trompo), Badawi (Ketua LPMK Kel.Trompo) dan seluruh Ketua RT, Ketua RW se-kelurahan Trompo.

 

Pembinaan kali ini banyak membahas tentang rencana pembangunan dan pemberdayaan tahun anggaran 2024 yang akan dipaketkan pada pembangunan Jalan Pelita RT.006 RW.002 Kelurahan Trompo. Adapun isi paket pembangunan tersebut adalah peningkatan jalan dan SPAL jalan Pelita Kelurahan Trompo.

 

Share :