Kegiatan

Kegiatan Penelitian/Inventarisasi dan Evaluasi Tanah Sawah Eks Bengkok dan Eks Bondo Desa di 17 Kelurahan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Tahun 2024

by Ahmad Fauzi

 

Trompo - Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 112 ayat (1) huruf a, Penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Untuk melaksanakan amanat ketentuan tersebut dan terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, bersama ini disampaikan bahwa untuk persiapan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sawah eks bengkok dan eks bondo desa dengan bentuk sewa di 17 Kelurahan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, akan dilaksanakan kegiatan penelitian/inventarisasi dan evaluasi oleh Tim Penelitian dan Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dalam rangka untuk mengetahui data luasan dan potensi tanah dan kemungkinan rencana penggunaan tanah untuk penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing kelurahan, dan untuk mendapatkan masukan/informasi data terkait hasil pengolahan tanah sawah yang disewa dalam 1 tahun (2 kali masa tanam) dari petani penggarap/pemenang lelang di masing-masing kelurahan, yang pelaksanaannya pada tanggal 5 Juni 2024 s/d 13 Juni 2024.

 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah beserta jajaran, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kendal, Pengelola Sawah yang diwakili oleh Kelompok Tani Kelurahan Trompo serta Tim dari bagian Aset Sekda Kabupaten Kendal.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 22:54
Awan Mendung
27° C 24° C
Kelembapan. 76
Angin. 1.24