Kendal, 15 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kendal yang ke-420 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak. Pemkab Kendal memberlakukan pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2009 hingga 2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak wajib pajak yang selama ini merasa terbebani dengan denda yang menumpuk. Menurut Ahmad Fauzi, S.H., seorang petugas pemungut pajak di Kelurahan Trompo, program ini sangat membantu masyarakat. "Ini menjadi angin segar bagi para subjek pajak yang terbebani akan denda yang telah ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Kendal," ujar Ahmad Fauzi.
Program pembebasan denda ini berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi pokok PBB-P2 yang tertunggak tanpa perlu khawatir membayar denda.
Untuk informasi lebih lanjut dan proses pembayaran, wajib pajak dapat mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Kendal atau kantor layanan pajak terdekat.
Share :